KABUPATEN TANGERANG – Pihak perusahaan PT Irama Gemilang Lestari (PT IGL) yang berlokasi di desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten mengklaim bahwa proyek pembangunan tiang pancang yang saat ini dikerjakan oleh pihak kontraktor itu merupakan proses pembuatan Turap/Tembok Penahanan Tanah (TPT).
“Informasi di lapangan tiang pancang itu bukan untuk bangunan tetapi untuk buat turap (TPT-red), info di lapangan seperti itu,” ujar Maria yang mengaku sebagai Direktur PT IGL seusai acara rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (27/6/2022).
Terkait tuntutan warga terdampak gagal panen, saat hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh beberapa OPD terkait, Maria menuturkan, pihaknya akan memberikan ganti rugi.
“Kami dari pihak PT IGL akan membayar ganti rugi untuk dua orang petani gagal panen sebesar 10 juta rupiah,” ujar Maria.
Diketahui, akibat kegiatan proyek pembangunan di kawasan industri yang menyediakan kavling untuk perusahaan itu, berdampak penyempitan dan pendangkalan daerah aliran sungai (DAS).
Sehingga terjadi luapan air hingga menggenangi lahan pertanian warga serta berujung pada gagal panen terhadap dua lahan sawah warga kampung Bantar Panjang desa Cileles Kecamatan Tigaraksa.