KABUPATEN TANGERANG – Pelaku Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021 terungkap, yang dilakukan oleh empat tersangka salah diantaranya seorang mantan Kepala Desa Cikupa.
Dalam menjalankan aksinya, 4 tersangka meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar. Keuntungan empat tersangka tersebut didapatkan dari Pungli 1.319 pemohon PTSL pada tahun 2020 sampai tahun 2021, tersangka berinisial AM, SH, MI dan MSE.
Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, AM selaku pemimpin ketiga tersangka lainnnya, juga menggunakan uang hasil pungutan tersebut untuk modal mencalonkan diri menjadi Kepala Desa tahun 2021.
“AM selaku incumbent kades diduga juga menggunakan uang hasil Pungli itu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun lalu,” kata Kapolresta Tangerang, Selasa (5/7).
Menurut Kapolresta Tangerang, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan pada kasus pungli PTSL tersebut.