Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestra Tangerang, Terdiri Dari 10 Pemetik 7 Penadah

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Sebanyak 17 tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus oleh kepolisian dari Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten.

Belasan tersangka tersebut telah diamankan dan merupakan hasil ungkap kasus pencurian sepeda motor oleh jajaran Polres Kota Tangerang selama bulan Februari 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke 17 tersangka yang ditangkap merupakan anggota beberapa kelompok curanmor yang terdiri dari 10 pemetik dan 7 orang penadah.

“Selama bulan Februari 2022 ini kita berhasil mengungkap kasus curanmor sebanyak 17 tersangka dengan total 103 TKP,” ungkap Kombes Zain kepada awak media, Selasa 1 Maret 2022.

Baca juga:  Beri Himbauan Kamtibmas Antisipasi 3C dan Prokes, Kanit Reskrim Polsek Rajeg Giat Sambang Dan Edukasi