Menteri ATR/BPN Copot 8 Pegawai BPN Kabupaten Tangerang, Terkait SHGB dan SHM Pagar Laut

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Terkait adanya keterlibatan oknum delapan (8) pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang – Banten, atas kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di pesisir Pantai Utara telah dicopot dari jabatannya.

Salah satunya Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Tangerang yang saat itu menjabat. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Gedung DPR, Senayan Jakarta, pada Kamis 30 Januari 2025.

Adapun pegawai BPN Kabupaten Tangerang yang terlibat yaitu;

1. JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

4. WS, Ketua Panitia A

5. YS, Ketua Panitia A

6. NS, Panitia A

7. LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET

8. KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Baca juga:  Binamas dan Babinsa Desa Pangarengan giat Sinergitas Tiga Pilar