KABUPATEN TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membuka layanan aktivasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 bagi wajib pajak mulai 2 Februari 2022. Rabu (9/3/2022).
“Para wajib pajak tidak lagi terkendala harus datang ke kantor, karena aktivasi PBB dapat dilakukan dengan tatap muka ataupun online sesuai keperluan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB P2 Dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman.
Namun, menurut Dwi, tidak semua pelayanan aktivasi dapat dilakukan secara daring (online). Pelayanan aktivasi secara daring hanya dapat dilakukan bagi kawasan industri, perumahan, pergudangan, perkantoran, dan perkampungan dengan luas di bawah maksimal 600 meter persegi.