Mantan Kades Harimau Tandang OI Terjerat Korupsi ADD untuk Sawer LC dan Mabuk-Mabukan

Avatar photo

PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2022, yang menjerat terdakwa Syamsul mantan Kepala Desa(Kades) Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, yang menyalagunakan anggaran dana desa untuk Nyawer Lady Companion (LC) di salah satu tempat Karaoke, mabuk-mabukan dan digunakan untuk kembali mencalonkan diri kembali sebagai Kades.

Hal tersebut diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, membacakan dakwaan terhadap Syamsul, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH

Dimana tim JPU Kejari Ogan Ilir, dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus M Assarofi, sampaikan dakwaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2022 oleh Syamsul selaku Kades Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Dimana dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp 599 juta, namun dalam kenyataannya yang terealisasi hanya sebesar Rp 216 juta.

Sedangkan sisanya, tidak ada laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” urai JPU.

Dalam amar dakwaannya, JPU mengatakan akibat tidak ada laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Syamsul tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 383 juta lebih.

JPU juga menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2022, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.

“Menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta, dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop, agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Harimau Tandang,” terangnya

Baca juga:  Kartika Kuasa Hukum Helda Laporkan Fernando Ke PMJ, Terkait Dugaan 367 dan 362 KUHP

Terdakwa Syamsul juga, menghambur-hamburkan uang DD dan ADD sebesar Rp 20 juta untuk nyawer LC serta mabuk-mabukan di tempat Karaoke.

Atas perbuatannya terdakwa Syamsul dijerat dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan, Terdakwa melalui penasihat hukumnya Supendi SH MH tidak mengajukan keberatan, langsung pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.

Namun, tim JPU Kejari Ogan Ilir meminta waktu satu Minggu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.

Saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M Assarofi menjelaskan, bahwa terdakwa Syamsul merupakan terpidana kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang masih menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Muara Enim.

“Terdakwa ini berdasarkan laporan, juga merupakan terpidana tindak pidana pemalsuan uang tahun 2024 dan masih menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Muara Enim,” jelasnya.(*)