Lurah Kadu Agung Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tangerang Terkait Jam Operasional Tempat Usaha di Bulan Ramadhan

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG — Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Lurah Kadu Agung melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik tempat hiburan dan rumah makan agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam kegiatan ini, tim telah mendatangi beberapa rumah makan, kafe dan tempat hiburan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Kadu Agung, Senin (10/03/2025).

Lurah Kadu Agung, Mohammad Yusuf menegaskan “Bahwa pihak kelurahan bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, sedangkan penegakan sanksi dan tindakan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang.” tegasnya.

Baca juga:  Pemdes Pengarengan Salurkan BLT-BBM kepada 1.112 KPM