KABUPATEN TANGERANG – Aktivis kebijakan publik Kabupaten Tangerang meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) waspadai peserta siluman PPPK tahap kedua, Selasa (14/1/25).
Hal tersebut dikatakan H. Retno Juarno salah satu aktivis kebijakan publik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak, mengatakan, bahwa dari informasi yang berkembang ada tenaga honorer yang belum dua tahun, tapi mengikuti seleksi PPPK.
“Karena saya mendapatkan informasi ada tenaga honorer di salah satu Dinas, tenaga honorer tersebut baru bekerja sekitar 6 bulan. Namun, tetap mengikuti seleksi PPPK tahap kedua,” ungkap H. Retno.
Secara aturan, lanjut H. Retno, yang tertuang di dalam KemenpanRB Nomor 347 pasal 30 hurup C, yang berbunyi penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada diktum kedua puluh sembilan, diberlakukan secara berurutan bagi, (a) eks TahK tahap kedua dua, (b) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non – ASN, pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, (c) pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.