LSM BP2A2N angkat bicara terkait rumah hunian berubah menjadi Yayasan Pendidikan

Avatar photo
LSM BP2A2N angkat bicara terkait rumah hunian berubah menjadi Yayasan Pendidikan

KABUPATEN TANGERANG – Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N) angkat bicara terkait adanya rumah hunian di Perumahan Mustika berubah fungsi menjadi Yayasan pendidikan berlantai 3 itu.

Ahmad Suhud mengatakan sebenarnya dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah hanya diperuntukkan sebagai hunian, itu dijelaskan di Pasal 8 yang setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib.

Yaitu (a) memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian, (b) mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Bupati Tangerang Sambut Kunjungan Delegasi PNLG di gelaran PEMSEA

“Namun dilihat di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di bagian pemanfaatan perumahan, menjelaskan,” kata Ahmad Suhud kepada awak media.

Seperti di bawah ini, (1) Pemanfaatan Perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, (2) Pemanfaatan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Lingkungan hunian meliputi :

a. pemanfaatan Rumah;
b. pemanfaatan Prasarana dan Sarana Perumahan; dan
c. pelestarian Rumah, Perumahan serta Prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga:  Koramil 12/Rajeg Kodim 0510/Trs Giat Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika