KABUPATEN TANGERANG – Setelah SMKN 18 Kabupaten Tangerang dilaporkan ke kejaksaan, kini dua sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Kabupaten Tangerang kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), Selasa (12/7/2022).
Tim investigasi LSM BIAK Samsul Bahri mengatakan, dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang dilaporkan itu SMAN 27 Kabupaten Tangerang dan SMAN 17 Kabupaten Tangerang atas dugaan korupsi dana Bos.
Menurut Samsul, tim investigasi LSM BIAK telah menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) di dua sekolah tersebut.
“Sekolah itu SMAN 27 Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2020- 2021, menerima bantuan dana Bos reguler dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 4.080.873.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp1.865.250.000 dan 2021 sebesar Rp 2.215.630.000,” ujar Samsul Bahri.
Sementara pada SMAN 17 Kabupaten Tangerang, pada tahun 2020 – 2021 juga mendapatkan kucuran dana Bos sebesar Rp 3.502.591.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp1.676.850.000 dan 2021 sebesar Rp1.825.741.000.
“Ada indikasi korupsi di SMAN 27 dan juga di SMAN 17 Kabupaten Tangerang, karena pada saat itu ada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta kegiatan pembelajaran ekstra kurikuler. Padahal, saat itu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online akibat pandemi Covid-19,” ungkap Samsul Bahri melalui sambungan telepon seluler.