KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat penagihan di Kelurahan Kaduagung, Minggu (9/3/2025) dini hari. Penyegelan ini dilakukan terkait pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1446H/ 2025 Masehi.
Dalam SE Bupati Tangerang tersebut, secara tegas dilarang mengoperasikan tempat usaha biliar selama bulan suci Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial. Namun, tempat usaha yang ditutup tersebut tetap tidak beroperasi meskipun telah ada larangan yang dikeluarkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan perjanjian, ia telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha. Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada tempat usaha yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sejak sebelum masuk bulan suci Ramadhan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa jaminan agar tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan suci Ramadhan,” ujar Agus.