Proyek Paving Blok Tanpa Papan Informasi: Dugaan Praktik Korupsi Mengintai

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Pengerjaan proyek paving yang berada di kampung Tegal RT 10 RW 04 Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang,Diduga tidak transparan, pasalnya di lokasi proyek pembangunan ini Tanpa dipasang Papan Nama sehingga menimbulkan Dugaan Praktik Korupsi Mengintai,Rabu (11/12/2024).

Pantauan Media kabarindcybernews.com di lokasi atas informasi masyarakat yang menduga pekerjaan pemasang paving blok tidak transparan, karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek tersebut.

Dengan demikian pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan dilokasi proyek, seharusnya tertulis kontraktor pelaksana serta nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya.

Baca juga:  Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Luncurkan Layanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan