SERANG – Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza dan Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat menggelar informasi publik press conference yang dilaksanakan di Aula Polres Serang pada Senin (11/04).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang pelaku atas nama KJN (54) mantan Kepala Desa yang diduga melakukan praktek tindak pidana korupsi dana Desa.
“Dimana KJN merupakan mantan Kepala Desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi yang menjabat sejak 2015 hingga 2021, pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020,” ungkap Yudha Satria.