KABUPATEN TANGERANG – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan para debt collector tidak boleh melakukan penarikan kendaraan dijalan dalam siaran Persnya pada tanggal 17 Mei 2023 lalu.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengatakan, permasalahan penarikan kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika, dalam hal ini konsumen tidak membayar angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya.
Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector/tukang tagih. Tidak jarang para penagih tersebut mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/ cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut. “Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan,” jelasnya Slamet Riyadi.
Namun hal ini masih saja terjadi di daerah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, menurut Trisna Wahyuna S.H ketua Bidang Perlindungan Konsumen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Global dirinya mengaku masih ada para debt collector menarik paksa dijalan.