Kejari Kabupaten Tangerang lakukan eksekusi mantan Kepala Desa Pekayon

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap Rohman (54) mantan Kepala Desa (Kades) Pekayon periode 2011-2017, pada Jumat malam (29/9/2023), sekira pukul 21.00 wib.

Mantan Kades Pekayon tersebut tidak bisa berkutik saat Jaksa eksekutor dan tim intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017, terdakwa bersama – sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

“Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, penetapannya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,”terang Doni Saputra, Jumat (29/9/2023).

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Jumat Curhat di Desa Ranca Bango Tangerang, Warga Sampaikan Keluhan Kambtibmas