Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Musnahkan Ratusan barang bukti Obat Terlarang

Avatar photo

KOTA TANGERANG – Menindak lanjuti pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tangerang pagi ini di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Kota Tangerang dilakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada penanganan perkara periode bulan Oktober 2022 s/d bulan Januari 2023.

Dijelaskan oleh Kepala Kantor Kejaksaaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, pihaknya hari ini (Selasa 24/01/2023) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus, diantaranya dari 150 kasus perkara narkotika dan 98 perkara lainnya seperti perkara pencurian dan pemberatan, perlindungan anak, perkara UU ITE, perkara perdagangan dan perlindungan konsumen, perkara perikanan, perkara UU darurat No.12 tahun 1951 dan tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, MDMA, tembakau sintesis gorilla, obat terlarang, senjata api, senjata tajam , handphone berbagai merk, timbangan digital, alat hisab sabu, cangklong kaca, koper, tas ransel dan barang bukti lainnya kami musnahkan hari ini bersama pejabat instansi terkait lainnya, “terang Erich Folanda.

Baca juga:  Anggota Polsek Mauk Giat Patroli, Himbau Warga Desa Binaan Tidak Bakar Sampah