KABUPATEN TANGERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkapkan Kejari telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa, Kamis (9/6/2022).
Dari lima orang tersangka itu, empat diantaranya mantan Kepala Desa dan satu orang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
“Hasil pemeriksaan dan ditemukan juga alat bukti maka kami menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mobil operasional desa, yakni empat mantan Kades dan satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Nova dihadapan awak media.
Diketahui, keempat mantan kepala desa yang ditetapkan tersangka, diantaranya adalah mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Lanjut Nova, modus yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia mobil. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan karena tidak dibayar oleh Kepala Desa kepada pihak showroom. “Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” tegas Nova.