KABUPATEN TANGERANG – Sengaja atau tidak sengaja bendera merah putih kusam dan robek terlihat dibiarkan berkibar dihalaman kantor PLN Cikupa Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan security yang bernama Agus bendera merah putih berkibar dari beberapa bulan lalu, bendera baru diganti pada waktu bulan agustus kemarin.
“Sudah beberapa bulan, bendera diganti waktu bulan agustus kemarin” ujar Agus. selasa (20/02/2024)
Pada saat ditanya wartawan dirinya tidak menyadari kalau bendera yang berkibar tepat depan Pos Security itu dalam keadaan kusam dan robek.
Menurut keterangan anggota security lain yang bertugas pada hari itu,pihak PLN Cikupa belum lama ini baru saja memperingati Hari Pelanggan Nasional dengan melakukan upacara bendera di halaman kantor PLN.
Sigit Kepala bidang Investigasi LSM Government Monitoring yang ada di lokasi pada saat itu dirinya menyayangkan, sekelas perusahaan BUMN membiarkan simbol atau lambang negara (bendera merah putih) berkibar dalam keadaan kusam dan sobek
“Saya melihat miris keadaan bendera merah putih itu, dan sangat disayangkan sekali sekelas perusahaan BUMN (PT. PLN) membiarkan bendera merah putih berkibar dalam keadaan kusam dan robek,” ungkapnya
Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.