Kades Buaran Jati : Meski Disegel, Kita Hargai Putusan Namun Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Demi mengedepankan pelayanan masyarakat, Kepala Desa (Kades) Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang blusukan menyiapkan kantor desa sementara pasca disegelnya kantor desa oleh pemilik tanah, pada Selasa (28/06/2022) sekira pukul 19:30 WIB.

Kepala Desa Buaran Jati, Abdul Anis Wiwaha mengatakan, pihaknya menghargai putusan pengadilan dan Mahkamah Agung RI yang telah memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan yang didirikan kantor desa tersebut.

Selain itu, langkah penyegelan yang dilakukan pemilik lahan melalui kuasa hukumnya merupakan hak warga negara yang sudah memperoleh putusan hukum yang sah.

“Saya sudah diizinkan oleh kuasa hukum pemilik tanah (Kalingga Law Office_red) untuk mengeluarkan barang-barang yang menjadi aset milik desa, malam ini langsung kita keluarkan dan pindahkan,” kata Anis saat ditemui dikediamannya, Selasa (28/06/2022).

Lanjut Anis, demi mengedepankan pelayanan masyarakat pihaknya mengaku akan menjadikan kediaman orang tuanya di Kampung Gg. Solo II RT 02 / RW 01, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri sebagai kantor desa sementara.

“Hal itu dianggap lebih penting dari pada harus menunggu yang akhirnya pelayanan masyarakat akan terganggu. Jadi Kantor desa sementara saya buat di rumah orang tua malam ini juga, karena bagaimanapun pelayanan masyarakat besok harus tetap berjalan,” ujarnya.

Baca juga:  Giat Guyub TNI - POLRI dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat