KABUPATEN TANGERANG – Aparat Polres Tangerang Kota (Polresta) Polda Banten menangkap 3 pria karena dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, ketiganya menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.
Ketiganya masing-masing berinisial E (38), warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis, M (44), warga Desa Sangiang Kecamatan Sepatan Timur, dan N (40), warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
“Selain menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik, ketiganya juga tidak membayar biaya sewa selama 17 hari yang per harinya sebesar Rp 250 ribu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kamis (4/1/2024).
Baktiar menerangkan, awalnya pada Jumat (24/11/2023), para pelaku menyewa mobil untuk 10 hari dengan pembayaran dilakukan di akhir masa sewa. Setelah 10 hari, para pelaku tidak kunjung membayar dan malah meminta perpanjangan masa sewa 7 hari. Korban pun mengiyakan permintaan para pelaku.
“Namun setelah 17 hari, para pelaku tidak kunjung memberikan bayaran, sehingga korban meminta mobil dikembalikan,” terang Baktiar.
Akan tetapi, para pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Setiap korban menghubungi para pelaku untuk meminta mobil dikembalikan, para pelaku hanya menjanjikan.
Setelah terus didesak korban agar mengembalikan mobil, para pelaku akhirnya menyampaikan kepada korban bahwa mobil sudah digadaikan.
“Dengan adanya kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis,” ucap Baktiar.