JAKARTA – Berawal dari laporan Liliana Kartika yang lebih dikenal dari ‘KARTIKA LAW FIRM’ beralamat di Sudirman 7.8 Tower” 16thFloor – Unit 1&2, JL. Jendral Sudirman 7-8, RT.010, RW. 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat 1444. Telah melaporkan Fernando Lesmana ke Polda Metro Jaya (PMJ). Jumat (17/06/22)
Proses laporan tersebut dikatakan Kartika Kuasa hukum/Penasehat hukum dari Helda yang disebutnya sebagai Klien melalui Press Conference nya.
Kartika menyampaikan sanggahan laporannya kali ini ialah Pasal dugaan pasal 367 dan atau pasal 362 dengan yang berdasar hukum sebagai kajian atau pertimbangan hukum yang diuraikan.
“Adapun perjanjian kontrak dengan leasing atas nama Helda (Klien) hingga saat ini (16/06/22), BPKB dan STNK nama Klien kami, berikut pembayaran cicilan memakai uang dan hasil keringat Klien kami, mengingat BPKB masih hak leasing tidak bisa dikategorikan harta gono-gini. Jadi tidak bisa dirampas begitu saja tanpa izin pemilik pemegang fidusia atau atas nama kontrak,” kata Kartika.
Dalam kronologinya disinyalir hal tersebut terungkap menurut uraian yang didapat sebelumnya ialah tahun 2021 Fernando Lesmana mengambil mobil fortuner dengan paksa melalui driver, dikarenakan driver merasa ketakutan akhirnya memberikan mobil ke Fernando Lesmana.