DPN PPIPHII Terbitkan SK Daftar Ulang Advokat Tahun 2024

Avatar photo

Selain itu sebagai praktisi hukum yang memiliki profesi mulia atau terhormat (officium nobile) kita harus mampu menjaga nama baik organisasi maupun profesi, ini tentunya dengan mematuhi seluruh peraturan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai – nilai moral baik terhadap rekan sejawat maupun terhadap masyarakat luas.

Sejak diterbitkannya SK Nomor 09/21.06.2024/DPN.PPIPHII/2024 maka dengan itu DPN PPIPHII menyatakan seluruh penerbitan Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikat Ujian Profesi Advokat, Surat Pengangkatan Advokat dan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang telah diterbitkan tanpa sepengetahuan dan tidak menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan alamat DPN PPIPHII.

Maka, dapat dinyatakan batal demi hukum dan akan diberikan tembusan kepada instansi yang terkait dalam hal ini Seluruh Pengadilan Tinggi se Indonesia, Menteri Hukum dan Ham RI, Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI.

(Smc)

Baca juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polda Kalbar Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi Secara Serentak