SERANG– Sebagai salah satu syarat untuk mengirim tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang adalah tahanan harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil Swab Antigen.
Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan jika salah satu syarat untuk mengirim tahanan yang akan dilimpahkan adalah tahanan bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil Swab Antigen. “Untuk keperluan itu Dittahti Polda Banten bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen untuk tahanan yang akan dilimpahkan ke Rutan Serang,” ujar Agus ada Kamis (07/04).
Agus Rasyid menambahkan, “Adapun tahanan yang akan dilimpahkan berjumlah 5 orang yang merupakan tahanan Ditpolairud Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan kesehatan 5 orang tersebut dinyatakan sehat dan hasil Swab Antigen dinyatakan negatif sehingga siap dilimpahkan,” tambahnya.