Dinkes dan Loka POM Tertibkan 2 Apotek Tak Berizin di Rajeg

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Dua apotek tak berizin di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, disegel oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), Rabu (29/06/2022).

Penyegelan dua apotek ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan rutin distribusi obat di Kabupaten Tangerang.

Kasie Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, penertiban apotek tak berizin ini dilakukan bersama Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI).

“Kami menemukan dua apotek yang belum berizin tetapi sudah melakukan operasional pendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” kata Desi, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu (20/06/2022).

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Desa Rajeg Mulya Giat Sambang Pos Security