KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban terhadap Penyayandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (16/4/2025) dengan menyasar sejumlah titik strategi yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya para PMKS.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 PMKS, yang terdiri dari pengemis, anak jalanan, dan gelandangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa PMKS ke-17 ini ditemukan di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg, Balaraja, dan Panongan. Lokasi-lokasi ini merupakan wilayah padat aktivitas masyarakat dan dinilai rawan terhadap keberadaan PMKS.
17 PMKS yang terjaring kemudian dibawa ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial yang berada di wilayah Jayanti untuk dilakukan pendataan dan pelatihan lebih lanjut, sesuai program penanganan yang berlaku.