Dindikbud Keluarkan Edaran Penghentian PTM Untuk Sekolah Negeri dan Swasta di Tangerang

Avatar photo
Dindikbud Keluarkan Edaran Penghentian PTM Untuk Sekolah Negeri dan Swasta di Tangerang
Dindikbud Keluarkan Edaran Penghentian PTM Untuk Sekolah Negeri dan Swasta di Tangerang

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang – Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), telah mengeluarkan surat edaran berisi penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk seluruh tingkat TK)/RA, SD/MI, dan SMP/MTs Negeri maupun Swasta

Penghentian tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Dindik Kabupaten Tangerang Nomor 420/515-Disdik/2022, perihal Pembelajaran Tatap Muka yang diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19

Menurut Surat Edaran Kadisdik no 420/505-Disdik tertanggal 02 Februari 2022 tentang pengetatan dalam PTM, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kab.Tangerang bahwa sampai dengan tanggal 04 Februari 2022, Penyebaran Covid-19 di wilayah Pemkab Tangerang terus bertambah/meningkat

Kepala Dindikbud Kab.Tangerang, H. Saifullah mengatakan, “Atas arahan Satgas Covid-19, PTM disekolah negeri maupun swasta untuk sementara dihentikan dan kembali melaksanakan proses pembelajaran secara Daring atau Online,” kata Kadisdik, Sabtu 05 Februari 2022.

Baca juga:  RTHL Warga di Desa Sukasari Tangerang Semakin Berkurang