Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang – Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), telah mengeluarkan surat edaran berisi penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk seluruh tingkat TK)/RA, SD/MI, dan SMP/MTs Negeri maupun Swasta
Penghentian tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Dindik Kabupaten Tangerang Nomor 420/515-Disdik/2022, perihal Pembelajaran Tatap Muka yang diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Menurut Surat Edaran Kadisdik no 420/505-Disdik tertanggal 02 Februari 2022 tentang pengetatan dalam PTM, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kab.Tangerang bahwa sampai dengan tanggal 04 Februari 2022, Penyebaran Covid-19 di wilayah Pemkab Tangerang terus bertambah/meningkat
Kepala Dindikbud Kab.Tangerang, H. Saifullah mengatakan, “Atas arahan Satgas Covid-19, PTM disekolah negeri maupun swasta untuk sementara dihentikan dan kembali melaksanakan proses pembelajaran secara Daring atau Online,” kata Kadisdik, Sabtu 05 Februari 2022.