Diduga Mark Up Anggaran Gedung KIR, DTRB Disoal Lembaga Antikorupsi

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Pegiat Antikorupsi menyoroti adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusif, dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan anggaran kegiatan lanjutan pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor melalui Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Banten tahun anggaran 2021.

Gedung yang berlokasi di Kampung Kemuning Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten itu akan digunakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, dan seharusnya sudah bisa difungsikan pada Januari 2022 lalu, namun hingga kini kondisinya masih mangkrak alias belum rampung.

Tim Investigasi Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) Muhamad Suryawan mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi tim pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang

Untuk Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor melalui Dinas Tata Ruang Bangunan Kabupaten Tangerang Banten itu dengan nilai pagu sebesar Rp.14.908.379.651.

Baca juga:  Saat Hujan Deras, Penjual Mie Ayam di Pasar Kemis Tewas Tersambar Petir