Berita  

Diduga Lakukan Pelanggaran SPBU Di Sepatan Tangerang, Pengawas Malam Hari Tak Memadai Di pertanyakan

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Kampung Sulang, Kelurahan Sepatan Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. SPBU yang beroperasi 24 jam ini diduga beroperasi tanpa pengawasan yang memadai di malam hari, menimbulkan kekhawatiran terkait praktik pengisian bahan bakar yang tidak sesuai aturan.

Saat tim media mengunjungi lokasi, terlihat antrean kendaraan bermotor dengan tangki besar yang bolak-balik mengisi Pertalite. Ketika awak media berusaha mengonfirmasi situasi ini dan meminta bertemu dengan pengawas bernama Adit, salah satu petugas SPBU memberikan jawaban yang mengejutkan. “Pak Adit lagi pergi dari tadi, nggak tahu ke mana,” ungkap petugas tersebut dengan nada santai, seolah tidak menyadari adanya potensi pelanggaran yang terjadi.

Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa praktik melangsir BBM bersubsidi telah menjadi kebiasaan yang dibiarkan. Sikap acuh tak acuh dari para petugas SPBU semakin memperkuat anggapan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa penjualan Pertalite secara eceran tanpa izin dapat berakibat serius. SPBU yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk kehilangan pasokan Pertalite dari pihak terkait. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi pidana, seperti:

“Pidana penjara maksimal 3 tahun** dan denda hingga Rp 30 miliar bagi yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha resmi.

“Pidana penjara maksimal 5 tahun** atau denda hingga Rp 50 miliar jika aktivitas ilegal tersebut menyebabkan korban atau merusak kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

– **Pidana penjara maksimal 6 tahun** dan denda hingga Rp60 miliar jika terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Baca juga:  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!