KABUPATEN TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) secara resmi melaporkan Sekolah SMAN 18 Kabupaten Banten ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada Senin (4/7/2022).
Laporan pengaduan dari lembaga sosial kontrol tersebut menyusul adanya dugaan KKN pada penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Reguler Tahun 2020 – 2021 sebesar Rp. 2.577.903.000 yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Rincian anggaran tersebut terdapat pada Tahun 2020 sebesar Rp.1.286.400.000 dan Tahun 2021 sebesar Rp.1.291.503.000,” ungkap Samsul Bahri tim investigasi LSM BIAK di Kejari Tigaraksa.
Lebih lanjut ia mejelaskan, bahwa berdasarkan hasil Investigasi Tim Lembaga Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) atas pelaksanaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 – 2021 total sebesar Rp. 2.577.903.000.
“Dugaan KKN (Mark Up-red) Anggaran dan manipulasi data laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, berdasarkan temuan di lapangan bahwa tahun 2020-2021 kegiatan sekolah dilakukan secara daring/online karena keadaan Covid-19 lalu,” jelas Samsul.