Camat Sepatan Timur Lantik Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Di Dua Desa

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho.SSTP,MM. Bertempat di Aula Kantor Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Minggu (10/12/2023).

Miftah Shuritho mengatakan, pada 10 Desember 2023, Saya Resmi melantik 4 Orang di Dua Desa sebagai anggota BPD Pengganti Antar Waktu.

“Hal ini, sesuai dengan keputusan Bupati Tangerang yang ke 1 nomor : 400.10.2 kep.876-hub.tahun/2023 Tanggal 23 Oktober Tahun 2023. Yang ke 2 : 400.10.2 kep.876-hub/2023 tanggal 4 Desember tahun 2023.” Ujarnya.

Lanjutnya. Pelantikan ini juga bertujuan untuk mengisi kekosongan anggota BPD yang telah mengundurkan diri, yang sebelumnya sudah dilakukan pemilihan dan Jumlah dari keseluruhan Anggota BPD yang dilantik 4 orang , dari dua Desa yaitu Desa Kampung Kelor sebanyak 3 orang dan Desa Pondok Kelor 1 orang.

“Dan dilanjutkan dengan sumpah dan janji anggota BPD pengganti antar waktu (PAW) yang terpilih.” Imbuhnya.

Sementara itu, Dadang Sekertaris Desa (Sekdes) Kampung Kelor. Berharap BPD menjadi tonggaknya Desa dan bukan hanya simbol kelembagaan.

Baca juga:  Camat Sepatan Timur Giat Subuh Keliling Di Masjid Jami Al Wifaq Desa Lebak Wangi