KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindak pangkalan pasir yang menggunakan bahu jalan untuk aktivitas bongkar muat pasir di wilayah Kecamatan Cikupa. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan tumpukan pasir di bahu jalan yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati bahwa aktivitas bongkar muat pasir dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap pengguna jalan, sehingga pemilik usaha pangkalan pasir langsung diberikan teguran untuk aktivitas yang melanggar aturan.
“Penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas jika pelanggaran ini terus berlanjut,” ujarnya.