Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan: DLHK Kabupaten Tangerang Diam Seribu Bahasa

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Kejahatan lingkungan di Kabupaten Tangerang terasa tak tersentuh hukum, dan bebas beroperasi, Banyaknya TPA ilegal di sepanjang kali Cirarab dan TPA Jati Waringin terkesan kebal terhadap aturan dan perundangan undangan yang ada.

Sepanjang bantaran kali Cirarab dan TPA Jati Waringin banyak dan tumbuh subur pengelola sampah atau lapak tanpa izin. Dan pihak DLHK Kabupaten Tangerang terkesan tutup mata, meski beberapa bulan lalu pernah di adakan kesepakatan bersama dengan para pemilik lapak hal ini tidak menjadikannya sesuatu yang harus di patuhi dan dilakukan.

Terlihat sebuah pemandangan di sepanjang jalan TPA jati Waringin berdiri TPA atau lapak ilegal dan bahkan sampah yang mereka timbun bukan berasal dari kabupaten Tangerang.

” TPA Ilegal yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga, sudah lumayan cukup lam, bahkan ada diduga ada sampah yang mengandung unsur B3, akan tetapi informasi yang kami dapatkan pihak DLHK Kabupaten Tangerang terkesan membiarkan dan tidak ada keberanian untuk merapihkan atau menindak tegas itu semua,” ucap Guruh Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Selasa 3 Oktober 3023.

Seharusnya, lanjut Guruh ada tindakan tegas dari pihak pemerintah kabupaten Tangerang selama ini persoalan sampah tidak pernah habisnya bahkan lebih menjadi jadi dengan ketidak tegasan pemerintah kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup, apalagi adanya sampah yang di bakar sudah pasti ada aturan dan sanksi pidananya.

” Itu Sudah pasti masyarakat yang di rugikan dengan keberadaan TPA Ilegal, apalagi hasil dari pemilihan sampahnya dibakar yang akan menimbulkan polusi udara yang dampaknya akan terasa dan mengganggu masyarakat sekitar, Yang akan menyebabkan penyakit ISPA atau infeksi saluran pernapasan dari polusi udara tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolsek Rajeg Hadiri giat Rutin Malam Senin Spesial Maulid Di Masjid Ishlaliyyah Desa Rajeg

Di sisi lain Arno warga Perumahan Tanjakan mekar City kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang, yang lokasinya berdekatan dengan TPA Jati Waringin merasa terusik dengan pembakaran sampah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

” Aduh,.. asep yang di timbulkan bila jelang malam hari sangat parah, dan itu sangat menggangu kami sebagai warga yang sangat tidak terlalu jauh dari pembakaran sampah tersebut,” keluhnya.

Apalagi, masih menurut Arno, kalau waktu malam hari kabut asap sudah masuk ke permukaan warga dan bahkan ada yang sudah masuk kedalam rumah. Coba kalau sudah begitu siapa yang akan bertanggung jawab?, dan sampai saat ini pihak pemerintah Kabupaten Tangerang terutama dinas lingkungan hidup terkesan membiarkan dan mengabaikan TPA Ilegal yang sudah merugikan Warga dan masyarakat sekitar.