KABUPATEN TANGERANG – Pengerjaan proyek paving block yang berada di wilayah Kampung Kayu Besar RT 02/02 kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, di duga banyak kejanggalan, Kamis (7/4/22)
Proyek yang diduga tidak sesuai RAB dan berasal dari Kecamatan Sepatan ini bersumber dari APBD 2022 dengan anggaran Rp. 74.750.000, yang dikerjakan oleh pihak ketiga atas nama CV Cinta Jaya Tunggal
Dugaan tersebut dikatakan Aktivis Pantura Samsuri, dirinya mengatakan ada beberapa faktor terjadinya kejanggalan dari proyek paving Block ini.
Seperti tidak adanya hamparan pasir yang seharusnya dilakukan sebelum Paving Block tersebut dipasang, bahkan dirinya menyayangkan pekerjaan tersebut luput dari pengawasan pihak Kecamatan Sepatan.
“Anggarannya lumayan besar dengan volume panjang 117 meter, dengan lebar 1,5 meter ini diduga asal dikerjakan,” ujar Samsuri.