KABUPATEN TANGERANG – Meskipun di masa pandemi Covid 19, Kepala Desa di Kabupaten Tangerang akan mendapatkan anggaran Dana Desa di tahun 2022 ini mencapai Rp 631,1 Miliar dengan rincian dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 315,9 Miliar yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Serta sumber anggaran lainnya dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 130,4 Miliar, lalu dari dana Pajak Bagi Hasil (PBH) sebesar Rp 166,2 Miliar, dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp 18,4 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang. Jadi, rata-rata per Desa akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,5 sampai 2 Miliar Rupiah.
Saat ini Dana Desa (DD) dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik, serta untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang terdampak Covid-19. Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukan bagi penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dan honor Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan rincian Kepala Desa (Kades) akan menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 4 Juta plus tunjangan kinerja sebesar Rp 2 Juta, sedangkan Sekretaris Desa (Sekdes) akan menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 3 Juta plus tunjangan Kinerja sebesar Rp 1,5 Juta.