7 Pengedar Pil Koplo di Serang Ditangkap, Ribuan Butir Pil Disita

Avatar photo

SERANG – Satresnarkoba Polres Serang menangkap tujuh pengedar pil koplo jenis Hexymer dan Tramadol. Ketujuh tersangka ini menjadi pengedar di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.

“Dalam kurun waktu satu minggu, kami mengamankan tujuh orang tersangka dan menyita ribuan pil koplo berbagai jenis,” kata Kasatnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah kepada wartawan, Rabu Kemarin (30/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan di lima tempat sepanjang 22 Oktober hingga 26 Oktober. Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Kragilan dengan tersangka A dan K, yang yang menjual obat Double Y dan Hexymer.

Tersangka kedua adalah JI, yang diamankan di Unyur, Kota Serang, yang menjual Tramadol dan Hexymer. Kemudian AS dan S, yang ditangkap di Lebak Wangi, Serang. Selanjutnya, Satresnarkoba menangkap IW di Kecamatan Pamaran dan terakhir F di Kota Serang.

“Ini komitmen kami mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang,” tegasnya.

Dari penangkapan tujuh tersangka ini, polisi menyita 2.060 pil jenis Tramadol, 3.624 Hexymer, 842 obat jenis Y atau Yerindo, dan uang tunai ratusan ribu rupiah hasil penjualan obat. Nilai pil yang disita mencapai puluhan juta rupiah.

“Para tersangka terancam 12 tahun penjara,” tegasnya.(*)

Baca juga:  Terekam CCTV, Ibu Rumah Tangga Nekat Curi Motor di Pasar