CILEGON – Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap residivis pengedar narkotika jenis ganja pada Selasa (14/06) sekitar pukul 22.30 Wib. “Tersangka ditangkap di sekitar Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Purwakarta, Cilegon dengan barang bukti 2 linting ganja kering ada dalam penguasaannya,” kata Kasat Narkoba Polres Akp Shilton.
Tersangka OR (56), pengangguran, berdomisili di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, ternyata sudah 3 kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus narkoba. “Tidak jera, pasca keluar penjara OR malah terus bermain narkoba,” kata Shilton.