KABUPATEN TANGERANG – Personil Gabungan dari Satpol-PP Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Solear dan Babinsa Binamas Cisoka giat penertiban terhadap tempat usaha depot jamu yang berkedok menjual miras tidak berizin di Kampung Malang Nengah, Desa, Cikareo Kecamatan Solear, pada hari Selasa, 22 Maret 2022 sekira pukul 21.00 wib
Penertiban tersebut berdasarkan hukum Peraturan Daerah (Perda) No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2009, Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perbup No. 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang; dan Perbup No. 53 Tahun 2018 tentang SOP Satpol PP.
Rusnandar PPNS Satpol-PP Kabupaten Tangerang mengatakan, tim gabungan bergerak ke lokasi sasaran pukul 19.00 WIB, Sesampai di lokasi tim mendapati minuman keras dan minuman beralkohol dan minuman oplosan berjenis ciu sebanyak 960 botol yang terdapat di 24 karung dan Minuman beralkohol berbagai jenis merek sebanyak 186 botol,” kata Rusnandar PPNS Satpol-PP Kabupaten Tangerang.